TOM LEMBONG DIVONIS 4,5 TAHUN! MAHFUD MD TEGASKAN UNSUR KORUPSI TERPENUHI, NETIZEN PANAS!

BREAKING NEWS#1 TRANDING

Muchlish

7/24/20251 min read

24-7-2025 – Putusan pengadilan terhadap Thomas “Tom” Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian dalam pengawasan izin, memicu perdebatan sengit di publik dan dunia politik. Banyak pihak menduga kasus ini sarat muatan politis, bukan murni hukum.

Dalam sebuah pernyataan yang ramai dibahas, Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa kasus Tom Lembong memenuhi dua unsur hukum korupsi, meski tidak ada aliran dana ke rekening pribadi. Menurut Mahfud, korupsi bisa terjadi jika tindakan seorang pejabat merugikan negara atau menguntungkan pihak lain.

Namun, pernyataan Mahfud itu tidak menyurutkan gelombang protes. Di media sosial, banyak netizen membela Tom, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan, dan mempertanyakan kenapa kasus ini baru muncul 8 tahun setelah kejadian.

"Tom cuma lupa minta nomor rekening ke hakim kali ya," sindir salah satu komentar pedas di kolom komentar YouTube.

Sementara itu, publik juga menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum korupsi, di mana hukuman berat justru menimpa pejabat yang dianggap bersih dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Meski begitu, ada juga yang mendukung keputusan pengadilan, menegaskan bahwa pejabat publik harus tetap bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang mereka ambil, terutama jika merugikan negara.

Tom sendiri sedang mengajukan banding, dan proses ini dipastikan akan terus menjadi sorotan nasional, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh reformis dan ekonom terkemuka.

Source : Youtube, Sinergi Update.

Related Stories